Jumat 28 Nov 2014 12:34 WIB

Lagi, KPK Panggil Romahurmuziy Terkait Kasus Hutan Riau

Ketua Umum PPP versi Muktamar VIII di Surabaya, Romahurmuziy (tengah).
Foto: Antara
Ketua Umum PPP versi Muktamar VIII di Surabaya, Romahurmuziy (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- KPK kembali memanggil mantan ketua Komisi IV DPR yang membidangi bidang Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Pangan, Kelautan dan Perikanan Muchammad Romahurmuziy dalam penyidikan perkara dugaan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengajuan Revisi Alih fungsi Hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan dengan tersangka pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.

"Romahurmuziy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GM (Gulat Manurung)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.

Romahurmuziy yang biasa dipanggil Romy tersebut sudah pernah dipanggil KPK dalam kasus yang sama pada 18 November 2011 yang lalu, namun ia tidak memenuhi panggilan karena mengaku menghadiri rapat di DPR.

"Saya minta dijadwalkan kembali karena pemanggilan baru saya terima kemarin sore jam 15.00 WIB, sementara hari ini sudah terjadwal momen krusial di DPR yang harus saya hadiri, yaitu Rapat Paripurna pertama pascarekonsiliasi KMP-KIH (Koaliasi Merah Putih-Koalisi Indonesia Hebat). Rapat ini perdamaian skala nasional, harus betul- betul terkawal, agar DPR segera dapat bekerja untuk rakyat," kata Romy melalui pesang singkat mengenai ketidakhadirannya pada 18 November 2014 lalu.

Romy adalah Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Surabaya pada Oktober 2014, namun hingga saat ini ia belum tiba di gedung KPK. Dalam perkara ini, KPK juga memeriksa Gubernur Riau Annas Maamun sebagai saksi dan Gulat Manurung sebagai tersangka.

Selain Gulat, KPK juga menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka dalam perkara ini.

KPK menyangkakan Annas dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement