Selasa 18 Nov 2014 11:21 WIB

KPK Panggil Romahurmuziy Terkait Alih Fungsi Lahan

Rep: c62/ Red: Taufik Rachman
 Mochammad Romahurmuziy
Mochammad Romahurmuziy

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan ketua Komisi IV yang membidangi bidang Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Pangan, Kelautan dan Perikanan Muchammad Romahurmuziy dalam penyidikan perkara dugaan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengajuan Revisi Alih fungsi Hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan dengan tersangka pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.

"Romahurmuziy diperiksa untuk tersangka GM (Gulat Manurung)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.

Romahurmuziy yang biasa dipanggil Rommy ini juga adalah Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Surabaya pada Oktober 2014 lalu, namun Rommy belum tiba di gedung KPK hingga saat ini.

Dalam perkara ini, KPK juga sudah memeriksa mantan Menteri Kehutanan yang juga Ketua MPR Zulkifli Hasan. Selain Gulat, KPK juga menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka dalam perkara ini.

KPK menyangkakan Annas dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sedangkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau yang diduga menyuap Annas Gulat Medali Emas Manurung disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan jabatan penyelenggara negara tersebut.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada 25 September dan didapatkan barang bukti berupa uang sebanyak 150 ribu dolar Singapura dan Rp500 juta sehingga bila dijumlahkan total uangnya adalah sekitar Rp2 miliar.

Pemberian dilakukan Gulat agar kebun kelapa sawit miliknya seluas 140 hektar yang masuk dalam kawasan Hutan Kawasan Industri (HTI) dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam Area Peruntukan Lainnya (APL.

Kebun kelapa sawit itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

KPK juga menduga uang itu digunakan sebagai ijon proyek-proyek lain di Riau karena saat penangkapan dan pemeriksaan kita temukan daftar beberapa proyek yang nanti akan dilaksanakan di provinsi Riau.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement