REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat penghuni rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disanksi tidak boleh dijenguk keluarga selama satu bulan. Mereka dinilai telah menghina kepala rutan dalam surat protes yang dilayangkannya.
Keempat tahanan tersebut adalah Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, Kwee Cahyadi Kumala dan Gulat Medali Emas Manurung.
"Benar, sanksi karena hal yang sama dan tidak boleh dikunjungi selama sebulan dari 13 November 2014," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (26/11).
Keempat tahanan itu disanksi tidak boleh dijenguk keluarga lantaran memrotes aturan rumah tahanan. Tetapi, dalam surat protes tersebut terdapat unsur penghinaan dan menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugasnya.
"Sesuai peraturan Menkumham (Menteri Hukum dan HAM) masuk kategori pelanggaran berat," ujarnya.
Penasehat hukum Akil, Adardam Achyar, menyesalkan penahanan terhadap kliennya. Menurutnya, surat protes yang dilayangkan mantan ketua MK itu adalah hak setiap orang. Dia juga membenarkan bahwa surat protes itu dilayangkan kliennya bersama Anas Urbaningrum.
"Kalau hanya protes secara tertulis, kemudian itu dianggap sebagai melanggar disiplin, //walah// gawat juga," katanya.
Hal yang sama juga dikatakan penasehat hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution. Buyung menyesalkan tindakan KPK. Menurutnya, tidak boleh dijenguk keluarga adalah satu hal yang sangat berat bagi seorang narapidana. Sanksi yang diberikan dengan alasan protes yang dilakukan kliennya juga tidak masuk akal. Sebab, kata dia, protes adalah hak setiap orang.