Selasa 25 Nov 2014 13:04 WIB

UGB Wajib Lapor ke Polres Balikpapan

Ustaz Guntur Bumi
Foto: Youtube
Ustaz Guntur Bumi

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN – Kepolisian Resort (Polres) Balikpapan mewajibkan Ustaz Guntur Bumi (UGB)  melapor ke Polres Balikpapan setiap hari Kamis pascapemberian penangguhan penahanannya.

“Setiap Kamis, artinya sekali seminggu, yang bersangkutan harus melapor ke Polres di Balikpapan,” kata Kepala Polres Balikpapan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Azis Nizar, Selasa (25/11).

Bila tak muncul, penangguhan penahanannya segera dicabut dan polisi akan kembali menjebloskan tersangka pencuri perhiasan emas seberat 200 gram itu ke tahanan.

“Itu juga sudah kami ringankan. Sebab yang bersangkutan bertempat tinggal di luar Balikpapan. Wajib lapor itu dua kali seminggu sebetulnya,” lanjut AKBP Azis.

Cilik Guntur Bumi al-Qurthubi, atau Guntur Bumi, alias Muhammad Susilo Wibowo adalah tersangka dalam kasus pencurian 200 gram perhiasan emas senilai Rp 840 juta.

Guntur Bumi sudah berada dalam tahanan Polres Balikpapan selama 19 hari ketika persetujuan atas permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. “Kami kabulkan antara lain karena yang meminta penangguhan justru pelapor kasus ini sendiri,” jelas Azis.

Pelapor meminta penangguhan tersebut, seperti dijelaskan pengacara Guntur Bumi, Afrian Bondjol, karena kedua pihak sudah berdamai. Selain keluarga, pelapor juga menjamin Guntur Bumi tak akan kabur dari kasus ini.

Pelapor atas kasus ini adalah pasangan suami istri Abdur Rauf Hakim dan Yusdiana. Keduanya mengadu ke Polres Balikpapan pada 2012 lampau.

Selain itu, polisi juga sudah memiliki semua bukti yang diperlukan untuk menyidik kasus tersebut, sehingga tidak ada kekhawatiran yang bersangkutan menghilangkan barang bukti.

Guntur Bumi ditahan di Balikpapan karena tempat kejadian peristiwa ada di Balikpapan. Saat itu, Guntur Bumi yang masih disebut ustaz melakukan pengobatan alternatif massal di rumah Hakim di Jalan MT Harjono di Balikpapan.

Selesai acara Abdul Rauf dan Yusdiana sadar telah kehilangan perhiasan emas seberat 200 gram tersebut. Ketika Guntur Bumi hendak meninggalkan Balikpapan, salah seorang saksi yang mengantar Guntur Bumi ke Bandara Sepinggan melihat perhiasan emas yang hilang ada di tas pinggang Guntur Bumi.

Guntur Bumi lalu diamankan ke salah satu ruangan di bandara. Dalam rekaman video amatir, yang juga diunggah ke situs video Youtube, tampak Guntur Bumi duduk bersama Abdul Hakim dan di sekitarnya ramai petugas bandara dan polisi.

Menurut Muannas Alaidid, pengacara Guntur Bumi ketika itu, kedua belah pihak telah berdamai dengan ditandai dikembalikannya perhiasan tersebut.

Namun demikian, kenyataannya, Hakim tetap melaporkan kejadian itu ke polisi dan polisi pun akhirnya menangkap Guntur Bumi atas kasus tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement