Rabu 07 May 2014 12:40 WIB

Polda Belum Tanggapi Penangguhan Penahanan Guntur Bumi

Rep: mas alamil huda/ Red: Taufik Rachman
Ustaz Guntur Bumi
Foto: Youtube
Ustaz Guntur Bumi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengajuan permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan Guntur Bumi (GB) belum dikabulkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum GB, Ramdan Alamsyah, berharap permohonan itu segera dikabulkan. "Belum ada jawaban sejak kami ajukan. Kami meminta setidaknya klien kami bisa jadi tahanan kota," katanya saat dihubungi, Rabu (7/5).

Ramdan mengatakan, permohonan tersebut didasari atas dua alasan yang menjadi pertimbangan pihaknya untuk mengajukan hal tersebut. Istri GB, Puput Melati yang sedang hamil muda menjadi alasan utama kliennya. Menurut dia, seorang istri yang tengah hamil pasti membutuhkan suaminya untuk mendampingi. Kliennya yang saat ini sedang berada dalam tahanan tentu akan sangat membebani psikologis istrinya. "Manusiawi lah itu," ujarnya.

Selain itu, lanjut Ramdan, kliennya juga menjamin tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Ramdan berharap surat permohonan yang sudah disampaikan segera ditindaklanjuti dan dikabulkan.

Seperti diketahui, GB ditahan di Polda Metro Jaya sejak Senin (5/5) malam. Sebelumnya dia ditangkap di rumahnya di Jalan Kesehatan, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Bintaro. GB ditangkap atas dugaan kasus penipuan yang dilaporkan oleh Irfani, mantan pasiennya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement