Selasa 25 Nov 2014 10:39 WIB

Ini Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Guntur Bumi

Ustaz Guntur Bumi
Foto: Youtube
Ustaz Guntur Bumi

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN-- Polres Balikpapam mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus pencurian perhiasan seberat 200 gram Guntur Bumi. Pihak kepolisian mengatakan alasan penangguhan penahanan ini karena Guntur Bumi membawa pengaruh sangat baik bagi tahanan lainnya.

"Saya senang melihatnya. Misalnya saat waktu salat, ia ajak tahanan lain yang muslim untuk salat berjamaah. Dan mereka semua salat berjamaah," kata Kepala Polres Balikpapan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Azis Nizar, Selasa (25/11).

Bahkan Guntur Bumi memimpin zikir bersama hingga waktu shalat Isya tiba. Kadang-kadang juga memberikan tausiyah kepada sesama tahanan itu. Meski demikian, seluruh kegiatan ibadah itu tetap dilakukan di sel, bukan di mushala Polres di belakang kantor polisi itu.

"Lah mereka semua kan tahanan," ucapnya seraya tertawa.

Nizar juga berseloroh, bahwa melihat pengaruh baik Guntur Bumi bagi tahanan lain itu, ia sebenarnya agak enggan melepas Guntur Bumi sebagai tahanan Polres Balikpapan. Guntur Bumi kini mendapat status penangguhan penahanan. Namun karena Polres masih menyidik kasusnya, ia dikenakan wajib lapor seminggu sekali setiap hari Kamis ke Polres Balikpapan.

Cilik Guntur Bumi Al Qurthubi, atau Guntur Bumi, alias Muhammad Susilo Wibowo adalah tersangka dalam kasus pencurian 200 gram perhiasan emas senilai Rp840 juta. Selain sebagai ustad, guru agama Islam, Guntur Bumi dikenal sebagai selebriti sejak menjadi salah satu pembawa acara supranatural Pemburu Hantu di satu televisi swasta.

Guntur Bumi sudah berada dalam tahanan Polres Balikpapan selama 19 hari ketika persetujuan atas permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement