REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkumham Yasonna H Loly mengatakan, dua WNI yang ketahuan mengikuti wajib militer di Singapura harus dicabut kewerganegaraannya. Dengan begitu dua orang itu bukan lagi orang Indonesia.
"Kalau menurut undang-undang, sudah cukup dicabut kewarganegaraannya," kata Yasonna di kantornya, Kamis (13/11).
Namun, ia meminta pihak terkait menjelaskan kenapa orang Indonesia sampai bisa mengikuti wajib militer di negara lain. "Kita lihat nanti bagaimana kok bisa ceritanya begitu. Nanti minta keterangan Pak Dirjen Imigrasi," katanya.
Dua WNI yang ketahuan mengikuti wajib militer di Singapura itu bernama CHJ dan AJ. Mereka ketahuan saat ikut melakukan latihan gabungan bersama TNI di Magelang.
Dua pria itu menjadi permanen residen di Singapura. Sesuai aturan, permanen residen wajib mengikuti wajib militer. Namun, hal itu jelas bertentangan dengan undang-undang kewarganegaraan.
Kapala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen Fuad Basya mengatakan, TNI sudah bekerja sama dengan kemenlu dan imigrasi.
Fuad mengaku baru menemui kasus ada WNI jadi tentara Singapura. Panglima TNI langsung bersikap tegas tak mengizinkan dua orang ini ikut latihan bersama.