Rabu 12 Nov 2014 16:01 WIB

MA Tolak PK PT Berkah, Mbak Tutut Kuasai MNC TV

Rep: Ira Sasmita/ Red: Esthi Maharani
MNC TV
MNC TV

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama terkait kasus perdata saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang kini telah berganti nama menjadi MNC TV. Putusan MA nomor 238 PK/PDT/2014 itu menegaskan putusan sebelumnya, yakni kasasi yang dimenangkan Siti Hardiati Rukmana alias Tutut.

"Betul bahwa MA sudah memutus perkara PK dalam perkara 238 PK/PDT/2014. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum, yang menjadi pemohon adalah PT Berkah Karya Bersama dan termohon adalah Siti Hadiyanti Rukmana, dkk (dan kawan-kawan)," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Gedung MA, Jakarta, Rabu (12/11).

Putusan yang dikeluarkan pada 29 Oktober 2014 itu, menurut Ridwan, membuat putusan kasasi berlaku kembali. Dalam hal ini, Siti Hardiyanti Rukmana telah dinyatakan menang pada putusan kasasi pada 2 Oktober 2013 lalu. Setelah itu Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan SK nomor AHU-06536.AH.01.02 Tahun 2014 tertanggal 14 Februari 2014.

Putusan dijatuhkan majelis hakim terdiri atas Ketua majelis Dr M Saleh dengan anggota Hamdi dan Prof Dr Abdul Manan. Menurut Ridwan, putusan MA tersebut sekaligus menandai selesainya perkara sengketa kepemilikan TPI. Lantaran PK tidak bisa diajukan lebih dari satu kali.

Jika ada pihak yang masih bersengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Ridwan melanjutkan, tidak mempengaruhi putusan MA. Selain itu, menurutnya kasus MNC TV ini melibatkan banyak pihak. Terdiri atas empat penggugat dan delapan tergugat pada tingkat kasasi.

"Nanti kan tinggal dilihat dalam pertimbangan majelis hakim. Lalu apakah semuanya (penggugat atau tergugat) membawa ke arbitrase, ini kan banyak sekali," ujarnya.

Sengketa perebutan saham kepemilikan MNC TV telah berlangsung cukup lama sejak 2005 lalu. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan PT Berkah Karya Bersama mengembalikan kepemilikan 75 persen saham TPI pada Mbak Tutut . Tergugat juga dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 680 miliar dan bunga 6 persen per tahun.

Namun, PT Berkah mewakili MNC TV melanjutkan sengketa hukum tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta. PT Berkah menang lewat putusan Nomor 629/PDT/2011/PT.DKI pada 20 April 2012.

Sengketa berlanjut, saat Tutut mengajukan kasasi ke MA. Pada 2 Oktober 2013, MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut. PT Berkah kemudian mengajukan PK yang ditolak MA lewat putusan 238 PK/PDT/2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement