Selasa 11 Nov 2014 14:21 WIB

NasDem Tolak Revisi UU MD3 Jika untuk Bagi-Bagi Kursi Pimpinan AKD

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Bayu Hermawan
Sidang Pari Purna DPR-RI
Sidang Pari Purna DPR-RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai NasDem di DPR RI menolak revisi Undang-Undang MD3 dan Tata Tertib DPR, jika tujuannya hanya untuk memberi jatah pimpinan dan alat kelengkapan dewan (AKD) ke Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Ketua Fraksi NasDem, Victor Laiskodat menegaskan kebuntuan politik antara KIH dan Koalisi Merah Putih (KMP) harus diselesaikan dengan jalan musyawarah mufakat, bukan bagi-bagi kursi.

"Kalau mengubah tatib dan MD3 demi mendapat unsur pimpinan kami tidak mau," katanya, Senin (11/11).

NasDem tak mempersoalkan apabila tidak mendapat posisi pimpinan di AKD. Kalau pun posisi pimpinan AKD harus dibagi, NasDem ingin dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi setiap fraksi.

"NasDem gak dapat, gak apa-apa. Kita ngomong nilainya, bukan tentang dapat apa," ujarnya.

Ia melanjutkan, merevisi UU MD3 dan Tatib DPR untuk menambah jumlah pimpinan AKD terkesan terlalu transaksional. Victor menilai cara semacam itu tidak elok dalam politik. "Berarti semangatnya untuk mencari kursi," ucapnya.

Victor mengakui Pramono Anung selaku juru lobi KIH sudah menyampaikan hasil-hasil kesepakatan dengan KMP. Namun Nasdem bersikeras menolak bagi-bagi kekuasaan dengan merevisi UU MD3 dan Tatib DPR.

"Mas Pram sudah menyampaikan ke kami, bahkan ke semua ketum. Kami maunya musyawarah, jangan lewat revisi, Nasdem gak dapat apa-apa, nggak apa-apa," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement