Kamis 06 Nov 2014 20:57 WIB

Sanksi Pesawat Asing Tak Sebanding dengan Biaya Kerahkan Pesawat Tempur AU

Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko menegaskan sanksi hukum yang diberikan kepada pesawat-pesawat asing yang melanggar wilayah udara Indonesia tak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan negara untuk mengerahkan pesawat tempur milik TNI Angkatan Udara.

"Setidaknya butuh dana sebesar Rp 400 juta untuk pesawat Sukhoi agar bisa terbang selama satu jam. Kemudian setelah berhasil dipaksa mendarat, pesawat-pesawat asing tersebut hanya diharuskan membayar denda sebesar Rp60 juta," kata Panglima TNI saat mengunjungi pameran Indo Defence Expo 2014, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis.

Ia menilai sanksi yang diberikan tak memberikan efek jera. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah segera melakukan perubahan UU No 1 tahun 2009 soal penerbangan. Bahkan dirinya berharap TNI bisa diberi kewenangan dalam hal penindakan.?

"Undang-undangnya harus diperbaiki. Kalau untuk penegakan, biar diserahkan ke TNI. Kami akan tindak tegas itu," kata Moeldoko.

Tidak hanya itu, Moeldoko juga menyarankan setiap pelaku pelanggar wilayah udara Indonesia bisa dihukum lebih berat. "Ya dimasukkan penjara. Itu harus," tutur Moeldoko.

Oleh karena itu, Panglima TNI mengaku siap bertemu dan menyampaikan usulannya terkait perubahan undang-undang itu ke komisi I DPR.?

"Begitu saya ada kesempatan, akan saya sampaikan. Ini sangat penting untuk jadi atensi besar," ujar mantan Pangdam Siliwangi tersebut.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement