Kamis 06 Nov 2014 04:42 WIB

Sergap Pesawat Asing, TNI AU Mengaku 'Tekor'

Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU), Marsekal Ida Bagus Putu Dunia.
Foto: Antara
Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU), Marsekal Ida Bagus Putu Dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pesawat Sukhoi SU-27/30 MKI Flankers tiga kali melakukan penyergapan dan melakukan pendaratan paksa (force down) pesawat asing yang masuk wilayah udara Indonesia tanpa izin. Kasus pendaratan paksa Gulfstream IV dengan No HZ-103 milik Saudi Arabian Airlines di Lanud Eltari, Kupang, Senin (3/11), adalah contoh terakhir.

Sayangnya, aksi pesawat TNI AU dalam menjaga kedaulatan wilayah udara NKRI menyisakan masalah tersendiri. Itu lantaran biaya operasional Sukhoi SU-27/30 MKI Flankers sekali melakukan manuver di udara menghabiskan biaya sekitar Rp 400 juta untuk satu unit pesawat. Lebih detailnya, untuk menggerakkan pesawat tempur Sukhoi dalam satu jam terbang membutuhkan anggaran Rp 100 juta.

Adapun, denda untuk pesawat asing yang melintas secara ilegal berdasarkan UU Penerbangan hanya Rp 60 juta. Karena itu, TNI AU merasa tekor kalau aturan yang ada tidak diubah. "Sehingga sangat rugi bagi TNI AU untuk biaya operasi Sukhoi yang besar," kata Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal Ida Bagus Putu Dunia di pameran Indo Defence, di Jakarta, Rabu (5/11).

Belum lagi, prajurit TNI AU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Sehingga, hal itu selalu menyulitkan dalam menyelidiki motivasi pilot asing yang melanggar masuk wilayah NKRI. "TNI AU kalau bisa dijadikan sebagai penyidik. Karena yang mengerti apa yang dikeluarkan negara dalam menggerakkan pesawat tempur adalah TNI AU," kata Ida Bagus.

Dia mengingatkan, mengacu UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI maka TNI AU berwenang untuk menyidik terkait pertahanan udara. Sayangnya, kewenangan penyidikan saat ini menjadi milik Kementerian Perhubungan. (Baca: Pesawat Arab Masuk NKRI, Panglima TNI Ingin Pemerintah Tegas)

Sedangkan, TNI AU melalui Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) hanya berwenang menangkap pesawat yang melintah wilayah udara Indonesia. "TNI AU juga bertugas melaksanakan penegakan hukum. Jadi, berdasarkan UU, tugas penegakan hukum adalah TNI AU," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement