Jumat 07 Nov 2014 14:08 WIB

Sanksi Pesawat Asing akan Diperberat

 Sejumlah prajurit TNI AU bersiaga di sekitar pesawat asing yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa ijin, sesaat setelah dipaksa mendarat di Lanud Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Selasa (28/10).  (Antara/Jessica Helena Wuysang)
Sejumlah prajurit TNI AU bersiaga di sekitar pesawat asing yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa ijin, sesaat setelah dipaksa mendarat di Lanud Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Selasa (28/10). (Antara/Jessica Helena Wuysang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menyempurnakan pemberian sanksi bagi pesawat asing yang melakukan pelanggaran batas wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kita akan kumpul dulu, bicarakan dulu. Kalau sudah sepakat baru kita sampaikan ke Presiden. Kita berlakukan, kita sampaikan ke negeri tetangga kalau pelanggaran seperti itu dendanya segini," kata Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu saat mendampingi Presiden Joko Widodo meninjau Pameran Industri Pertahanan 'Indo Defence Expo dan Forum, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, Presiden Jokowi sudah meminta agar wilayah Indonesia diamankan, termasuk pengamanan alurlaut kepulauan Indonesia (ALKI).

"Jadi istilahnya, sebuah rumah maka pintu-pintunya harus diamankan," katanya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko menegaskan sanksi hukum yang diberikan kepada pesawat-pesawat asing yang melanggar wilayah udara Indonesia tak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan negara untuk mengerahkan pesawat tempur milik TNI Angkatan Udara.

"Setidaknya butuh dana sebesar Rp400 juta untuk pesawat Sukhoi agar bisa terbang selama satu jam. Kemudian setelah berhasil dipaksa mendarat, pesawat-pesawat asing tersebut hanya diharuskan membayar denda sebesar Rp60 juta," kata Panglima TNI saat mengunjungi pameran Indo Defence Expo 2014, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis.

Ia menilai sanksi yang diberikan tak memberikan efek jera. Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah agar segera mengubah UU No 1 tahun 2009 soal penerbangan. Bahkan dirinya berharap TNI bisa diberi kewenangan dalam hal penindakan.

"Undang-undangnya harus diperbaiki. Kalau untuk penegakan, biar diserahkan ke TNI. Kami akan tindak tegas itu," kata Moeldoko.

Moeldoko juga menyarankan setiap pelaku pelanggar wilayah udara Indonesia bisa dihukum lebih berat.

"Ya dimasukkan penjara. Itu harus," tutur Moeldoko.

Oleh karena itu, Panglima TNI mengaku siap bertemu dan menyampaikan usulannya terkait perubahan undang-undang itu ke Komisi I DPR.

"Begitu saya ada kesempatan, akan saya sampaikan. Ini sangat penting untuk jadi atensi besar," ujar mantan Pangdam Siliwangi tersebut.

TNI Angkatan Udara menginginkan untuk memiliki kewenangan menyidik karena saat ini TNI AU hanya berwenang melakukan penyergapan atau intersepsi terhadap pesawat asing yang masuk tanpa izin.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement