Rabu 15 Jul 2026 19:56 WIB

Kejagung Ralat Status Eks Jampidsus, Kembali Jadi Tersangka

Kapuspenkum Kejagung sempat mengiyakan status Febrie Adriansyah sebagai saksi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fitriyan Zamzami
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat pernyataannya tentang status hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam pernyataan terbaru, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, status hukum Febrie masih tetap sebagai tersangka terkait tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus PLTU Batubara, Asabri, dan menyangkut utang-piutang Krakatau Steel (KS).

Anang mengatakan, status tersangka tersebut tetap melanjutkan penetapan yang sudah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri. “Masih tersangka,” kata Anang dalam pernyataan ralatnya, Rabu (15/7/2027) petang.

Baca Juga

Semula, Rabu (15/7/2027) siang, Anang mengiyakan tentang status hukum Febrie, yang kini berubah menjadi saksi. Status hukum tersebut menyusul penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru yang dikeluarkan oleh Kejagung.

Sprindik umum yang baru itu, sebagai langkah kejaksaan dalam memulai dari awal pengusutan korupsi yang melibatkan Febrie. Sekaligus sebagai realisasi pengambialihan penanganan kasus yang semula dalam penyidikan tim gabungan Polri.

Kata Anang siang tadi, dalam sprindik umum yang baru itu belum ada menetapkan satupun tersangka. Meskipun Polri dalam penyerahan penanganan kasus korupsi itu ke kejaksaan, sudah menetapkan Febrie dan seorang swasta Don Ritto (DR) sebagai tersangka.

Akan tetapi kata Anang dalam pernyataan terbarunya, tiga sprindik umum yang baru diterbitkan kejaksaan, tak menggugurkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan oleh Polri. Karena begitu, kata Anang, sprindik umum yang baru itu, pun tak menganulir status hukum Febrie sebagai tersangka.

photo
Petugas menata barang bukti hasil penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat konferensi pers, di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026). - (Republika/Thoudy Badai)

“Dengan demikian, tidak menggugurkan (status tersangka). Tetap kita terima,” ujar Anang. Hanya saja, kata Anang menambahkan, hasil penyidikan dari Polri yang sudah dialihkan penangannya ke kejaksaan, akan menjadi bagian dari pertimbangan dan bahan telaah untuk pengusutan lanjutan.

Termasuk kata Anang, hasil penyidikan yang sudah dilakukan Polri akan menjadi bahan utama kelanjutan proses pengusutan yang akan dilakukan kejaksaan. “Sprindik yang baru ini (terbitan Kejagung) menindaklanjuti. Di dalam sprindik baru itu kita konsiderannya di pertimbangannya juga mempertimbangkan sprindik yang sudah ditetapkan oleh Polri. Di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan (Febrie) sebagai tersangka,” kata Anang.

Sembilan jaksa penyidik khusus...

 

Berita Lainnya

Rekomendasi