REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka korupsi oleh tim penyidik Polri. Langkah tersebut dengan melihat proses peningkatan status hukum terhadap Febrie yang dinilai sarat penyimpangan.
Febrie mengatakan akan menguji keabsahan status hukumnya tersebut ke muka hakim. “Saya masih mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan,” kata Febrie saat dihubungi Republika dari Jakarta, Ahad (19/7/2027).
Pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea akhir pekan lalu juga menyampaikan ada fatalisme hukum beracara yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penetapan kliennya itu sebagai tersangka. “Sudah jelas lah, nggak usah pakai ditanya,” kata Hotman, Jumat (17/7/2026) lalu.
Menurut Hotman, fatalisme paling gamblang dilakukan penyidik Polri yaitu terkait dengan Febrie yang selama proses penyelidikan maupun penyidikan tak sekalipun pernah dipanggil dimintai keterangan, ataupun diperiksa sebagai saksi. “Jelas bahwa seseorang mau ditetapkan sebagai tersangka, minimum dipanggil dulu sebagai saksi,” kata Hotman.
Justru, kata Hotman, Polri dalam proses penyidikan memilih jalur dengan mempermalukan Febrie secara hukum. “Dari awal saya sudah bilang, langsung sudah diviralkan. Tetapi ditanya juga nggak, dipanggil juga nggak,” ujar Hotman.
Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian terhadap Febrie lebih pantas disebut sebagai tindakan kriminalisasi. Kata Hotman, kliennya tanpa pernah menerima surat pemanggilan permintaan keterangan, pun tak pernah diminta penyidik datang menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tetapi seketika diumumkan sebagai tersangka.
“Jadi semua perbuatan yang dilakukan terhadap Febrie, jelas telah merobek-robek isi KUHAP. Melanggar semua hukum acara, melanggara semua asas-asas hukum. Bahkan hukum zaman Belanda, pun nggak ada yang begitu,” ujar Hotman.
Febrie diumumkan sebagai tersangka korupsi oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri pada Sabtu (11/7/2027). Polri juga mengumumkan status tersangka terhadap seorang swasta bernama Don Ritto (DR) sejak Jumat (10/7/2026).
Sebelum mengumumkan Febrie sebagai tersangka, tim kepolisian melakukan penggeledahan di 12 lokasi pada Rabu (8/7/2026). Beberapa lokasi penggeledahan di antaranya berada di Restoran de’Clan Signature dan Koin Money Changer yang berada di Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel). Penggeledahan pada dua lokasi tersebut kepolisian menemukan dan menyita dokumen-dokumen dan barang-barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai pecahan lokal dan asing setotal Rp 67,2 miliar.
Penggeledahan juga dilakukan kepolisian di rumah pribadi Febrie yang berada di Parahyangan Golf-2 Sentul City, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Di lokasi tersebut penyidik kepolisian menyita uang tunai dalam berbagai valuta asing yang totalnya mencapai Rp 467 miliar dan emas lantakan seberat total 74 Kilogram (Kg). Penyidik kepolisian menyatakan Febrie terlibat korupsi dalam penanganan tiga perkara korupsi terkait PLTU Batubara, Asabri, dan Krakatau Steel (KS).
Kepolisian menjerat Febrie dengan sangkaan Pasal 12 huruf e, dan Pasal 12 huruf E UU Tipikor, dan Pasal 3, Pasal 4 UU TPPU, dan atau Pasal 607 ayat-1 huruf a dan b. Sedangkan Don Ritto, kepolisian menjeratnya dengan sangkaan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 tentang TPPU, atau Pasal 607 ayat-1 huruf b, dan c KUH Pidana. Setelah diumumkan sebagai tersangka, Polri menyerahkan kelanjutan penyidikan kasus tersebut ke Jampidsus-Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung pun pada Senin (13/7/2026) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk melanjutkan kasus dari Polri itu. Sebab, Polri selama ini hanya mengacu pada satu sprindik dalam mengusut tiga perkara pokok yang menyasar Febrie. Dan diketahui belakangan, status tersangka Febrie hanya dalam perkara pokok terkait ASABRI. Pada dua perkara pokok lainnya, Febrie hanya berstatus saksi. Pada Jumat (17/7/2026) Polri menyerahkan semua barang bukti dan dua tersangka ke penyidikan di Kejagung.
Namun Polri dalam penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut, hanya mengantarkan Don Ritto yang sudah dalam penahanan di Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/6/2026). Adapun Febrie, setelah mengundurkan diri dari Jampidsus, pada Jumat (10/6/2026), dan diumumkan sebagai tersangka pada Sabtu (11/6/2026) tak dilakukan penahanan. Pada Jumat (17/7/2026) Febrie menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Bundar, Kejagung. Sembilan jaksa penyidik khusus Kejagung memeriksa Febrie sebagai tersangka.
Polri tanggung jawab




