Selasa 04 Aug 2026 16:24 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan

Praperadilan yang diajukan terbagi ke dalam dua klaster.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya mengambil langkah hukum praperadilan atas kasus hukum yang menjeratnya. Melalui tim kuasa hukumnya, Febrie menegaskan akan menguji ke pengadilan tentang keabsahan penetapannya sebagai tersangka dan tindakan hukum lain menyangkut penahanan, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Polri.

Praperadilan yang diajukan juga bakal mempertanyakan tentang keabsahan status cegah atau larangan bepergian. Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan, praperadilan merupakan hak kliennya. Praperadilan kali ini diajukan karena dari telaah tim pembela menemukan banyaknya kejanggalan, juga penyimpangan prosedur hukum beracara yang dilakukan tim penyidik di kepolisian, selama penanganan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) ini.

Baca Juga

“Klien kami (Febrie) telah memutuskan untuk menggunakan haknya untuk mengajukan langkah hukum, yaitu pengajuan praperadilan,” ujar Febri saat konfrensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Muhammad Farizi, anggota tim kuasa hukum lainnya menerangkan, praperadilan yang diajukan terbagi ke dalam dua klaster. Pertama menyangkut keabsahan penetapan Febrie sebagai tersangka atas TPPU. Kata dia, hingga saat ini tim penyidik dari kepolisian yang sejak awal mengusut kasus ini, pun tim Kejagung yang melanjutkan penanganan perkara tersebut tak menjelaskan tentang pokok perkara atas penjeratan TPPU tersebut.

Selain itu, kata Farizi, adanya pelanggaran asas hukum yang nyata tentang penjeratan Febrie sebagai tersangka atas dua perkara yang sama. “Kami mempersoalkan adanya penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama,” ujar Farizi.

Klaster praperadilan yang kedua menyangkut tentang keabsahan penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang khusus perkara ASABRI. Perkara tersebut menjadikan Polri sebagai pihak termohon tunggal praperadilan.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi