REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Yuni Rahayu, calon tenaga kerja Indonesia yang dituduh melakukan penipuan terhadap perusahaan jasa yang akan memberangkatkannya ke luar negeri, Kamis (30/10), dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan terhadap Maharani Tri Utami Mandiri cabang Semarang, kata majelis hakim yang dipimpin Hastopo.
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan diantaranya perbuatan terdakwa telah menyudutkan saksi korban, dalam hal ini PT Maharani Tri Utami Mandiri cabang Semarang.
Adapun hal yang meringankan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan untuk membantu orangtuanya yang sedang sakit.
Pada persidangan tersebut, sempat terjadi "dissenting opinion" atau perbedaan pendapat oleh salah satu hakim anggota.
Perbedaan pendapat tersebut didasarkan oleh penanganan perkara yang seharusnya diarahkan ke perdata.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Ditemui usai sidang, Yuni menyatakan masih akan berjuang lagi.
Meski masa menjalani hukumannya tinggal sebulan setelah dipotong penahanan selama sidang, Yuni menegaskan "Kita akan berjuang lagi,".