Kamis 30 Oct 2014 18:24 WIB

Ini Alasan Kenapa Daftar BPJS Harus Pakai Rekening

Rep: cr05/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Warga Binaan Sosial menunggu penyerahaan kartu BPJS Kesehatan diPanti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (24/4).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Warga Binaan Sosial menunggu penyerahaan kartu BPJS Kesehatan diPanti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (24/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mulai satu November mendatang, beberapa peraturan registrasi baru akan diberlakukan  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Persyaratan tersebut antara lain, diwajibkannya memiliki Kartu Keluarga (KK), NIK, dan rekening bank (BNI,Mandiri,BRI) bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri di BPJS. Serta kartu BPJS baru bisa dipergunakan setelah 7 hari mendaftar.

Bagaimanapun, peraturan Direksi BPJS No 4 itu dikatakan Direktur Hukum Komunikasi dan Perhubungan Antar Lembaga Kesehatan Purnawarman Basundoro, harus dilakukan guna mewujudkan tertib administrasi.

"Ini upaya untuk menertibkan administrasi. Kita minimalisir penyimpangan-penyimpangan yang sebelumnya terjadi," ujar Purnawarman di Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta, Kamis (30/10).

Purnawarman juga memaparkan alasan dan pertimbangan mengapa peraturan-peraturan tersebut diberlakukan. Seperti untuk persyaratan Kartu Keluarga misalnya, pihaknya menilai itu akan memberi keuntungan pada satu keluarga.

"Misalnya satu keluarga ada lima orang, suami, istri dan tiga anak, itu pembayarannya dilakukan oleh yang punya upah tapi semua dalam keluarga itu bisa menikmati fasilitas BPJS," ujarnya. Begitu juga perorangan yang menyerahkan daftar keluarganya, akan lebih memudahkan pendataan oleh BPJS.

Perihal persyaratan kepemilikan rekening juga menurut dia, justru akan lebih memudahkan maupun memberi keuntungan tersendiri bagi masyarakat nantinya.

"Intinya alasan pencantuman rekening juga untuk memudahkan peserta melakukan pembayaran. Lalu akan memudahkan semacam pembayaran autodebit juga misalnya," kata dia.

Hal itu diakuinya pula sebagai upaya pemberian edukasi pada masyarakat. "Ini upaya mengedukasi masyarakat agar tertib pembayaran dan sadar akan gotong royong. Intinya ini upaya mengedukasi masyarakat," katanya menambahkan.

Selain itu, pertimbangan berlakunya kartu setelah tujuh hari mendaftar juga ditanggapi Purnawarman, lagi-lagi sebagai upaya merapikan anggaran.

"tujuh hari itu kita ikuti perkembangan, validasi, bagaimanapun proses administrasi ini kita harus yakinkan setiap pendaftaran memiliki angka yang rapi. Karena pendaftar juga semakin banyak," tambahnya.

Di tempat yang sama, Tono Rustiano selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS juga menambahkan, peraturan ini sekaligus mendukung program pemerintah yang lain. "Seperti program ayo menabung untuk masyarakat. Penerapan peraturan ini bukan tanpa tantangan tapi ujungnya tetap untuk kepentingan bersama di masa depan," ujar dia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement