Senin 04 Feb 2013 15:22 WIB

PPATK Bisa Lacak Transaksi Mencurigakan Ormas

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
PPATK (ilustrasi)
PPATK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- RUU Ormas bakal disahkan pada akhir bulan ini. Salah satu syarat pendirian ormas adalah memiliki nomor rekening bank nasional. Hal itu dimaksudkan agar bantuan dana yang masuk ke ormas bisa terdeteksi bukan hasil dari pencucian uang.

Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, mendukung aturan itu. Urgensi PPATK terhadap pemantauan penggunaan rekening dalam negeri, Agus menambahkan, untuk menjaga integritas keuangan ormas.

Pasalnya, tidak sedikit dana operasional ormas berasal dari hibah institusi negara yang bersumber APBN dan APBD. “Bagus jika diwajibkan ormas menyimpan dananya di bank yang berkedudukan di dalam negeri. PPATK bisa melecak pertanggungjawaban penggunaan dana itu nantinya,” kata pria yang berprofesi bankir itu, Senin (4/2).

Diakuinya, hingga kini belum ada laporan yang masuk terkait dugaan kasus pencucian uang dengan menggunakan jalur korporasi dan ormas. Hanya saja, kata dia, yang terlibat transaksi mencurigakan adalah individu yang posisinya sebagai pengurus ormas atau direktur yayasan. “Dari yang ada, tidak terlihat langsung pencucian uang lewat ormas, tetapi transaksi via individu,” kata Agus.

Kondisi itu terjadi lantaran transaksi mencurigakan yang terdeteksi PPATK melibatkan orang per orang. Meski ada kasus pencucian uang dengan memanfaatkan pimpinan ormas, dia melanjutkan, yang tercatat adalah individu bersangkutan.

Karena itu, pihaknya mengapresiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mewajibkan setiap ormas maupun LSM menyimpan dana bukan di bank asing. Tujuannya agar ketika terjadi transaksi mencurigakan, PPATK berwenang meminta data rekening dan melakukan pemeriksaan khusus di bank itu.

Karena jika menggunakan rekening bank asing dan bertempat di luar negeri, tentu tidak ada kewenangan PPATK, kecuali melalui pertukaran informasi. Hal itu dinilai Agus sulit terlacak karena pola transaksi bisa dikaburkan oleh pelaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement