Jumat 24 Oct 2014 02:07 WIB

Dianggap Hambat Kabinet Jokowi, Nasdem: Itu tidak Relevan

Rep: c73/ Red: Mansyur Faqih
  Pedagang poster foto Presiden Joko Widodo di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (23/10). (Republika/Raisan Al Farisi)
Pedagang poster foto Presiden Joko Widodo di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (23/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Nasdem menilai, tidak relevan jika pertimbangan perubahan nomenklatur kabinet Joko Widodo (Jokowi) harus menunggu Koalisi Indonesia Hebat menyerahkan nama anggota ke kesekjenan. 

"Itu sangat tidak relevan, dan ada syahwat apa untuk memaksa itu? Ini memberikan kesan ke publik, seolah-olah ada kelompok fraksi atau koalisi yang mau menghambat," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem, Johnny G Plate di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/10). 

Ia mengatakan, mengacu pada pasal 200 Tatib DPR, parlemen tak perlu menunggu komisi terbentuk untuk memberikan pertimbangan. Karena pasal tersebut memberikan kewenangan pada badan musyawarah (bamus) untuk menentukan keputusan lain. 

Dalam hal ini, katanya, yaitu konsultasi para pimpinan fraksi sebagai pengganti bamus yang digelar Kamis.

Menurutnya, pasal 200 dari Tatib itu dipakai dengan memberikan kewenangan pada pimpinan DPR untuk memberikan pertimbangan kepada presiden. Pertimbangan itu tetap mengacu pada pandangan fraksi yang ada. 

Inti pandangan fraksi, menurutnya, hanya memberikan pertimbangan pada presiden agar memperhatikan undang-undang yang relevan dengan kementerian. Selain itu, agar memperhatikan APBN yang ada. 

Namun, katanya, DPR tetap menyetujui perubahan nomenklatur tersebut. "Tadi ada perdebatan kanan-kiri, saya kira itu sebagai bumbu-bumbu rapat saja," katanya.

Ia mengatakan, pertimbangan dari DPR bukan bersifat imperatif. Sementara UU Nomor 39/2008 menyebutkan, presiden tidak perlu memperhatikan pertimbangan itu jika melewati waktu tujuh hari.

Menurutnya, Jokowi tidak perlu dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait perubahan nomenklatur itu. Karena dalam surat presiden juga sudah menyampaikan alasan perubahan untuk efisiensi dan efektivitas. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement