Jumat 24 Oct 2014 01:24 WIB

Bahas Surat Jokowi, DPR Gelar Rapat Pengganti Bamus

Rep: c73/ Red: Mansyur Faqih
 (dari kiri) Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Taufik Kurniawan, Agus Hermanto memimpin jalannya rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/10). ( Republika/Agung Supriyanto)
(dari kiri) Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Taufik Kurniawan, Agus Hermanto memimpin jalannya rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/10). ( Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan, surat pemberitahuan perubahan nomenklatur kabinet Joko Widodo akan dibahas dalam rapat pengganti bamus. Rapat akan membahas terkait mekanisme dalam merespons surat dari Jokowi tersebut. 

"Karena bamus gak ada, maka diadakan rapat pengganti bamus. Surat presiden akan kita bahas, seperti apa dan bagaimana akan kita bahas," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/10). 

Karena, kata dia, hingga saat ini komisi belum terbentuk. Termasuk badan musyawarah (bamus) yang seharusnya membahas surat Jokowi. 

Karenanya, kata dia, DPR menggelar rapat pengganti bamus antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi. Rapat itu dianggap memiliki kekuatan hukum yang sama dengan bamus dan boleh memutuskan hal yang strategis. 

Ia mengatakan, pimpinan DPR tidak boleh begitu saja mengambil alih keputusan terkait surat presiden. Karena semua memiliki kewenangannya.

Bisa saja, kata dia, anggota menyerahkan hal tersebut pada pimpinan DPR. Namun, tetap harus melalui pembahasan dalam rapat pengganti bamus. Sehingga tidak melanggar aturan perundang-undangan. 

Dengan demikian DPR tetap dapat memberi pertimbangan pada presiden. Apalagi mengingat usia surat tersebut hanya satu pekan semenjak diterima DPR. 

"Kalau kelamaan, kasihan dong presiden, supaya dia ingin kerja lebih cepat. Kalau lama-lama tidak baik," katanya. 

Rabu (22/10),  wakil ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, surat dari presiden tersebut akan dibahas dalam paripurna. Kemudian akan ditindaklanjuti dalam bamus dan komisi serta alat kelengkapan terkait. 

Namun hingga saat ini, komisi belum terbentuk. Karena lima fraksi di Koalisi Indonesia Hebat belum juga menyerahkan susunan anggotanya kepada kesekjenan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement