Kamis 09 Oct 2014 19:55 WIB

Gugatan Akil Dianggap Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengusap mata saat mendengar pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor,Jakarta,Senin (30/6)
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengusap mata saat mendengar pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor,Jakarta,Senin (30/6)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf saat menilai gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terhadap UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPPU) kontra produktif dengan pemberantasan korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pengujian UU TPPU yang dimohonkan Akil. Langkah hukum yang diambil terdakwa kasus suap pilkada Kabupaten Lebak itu, menurut Yusuf melemahkan UU TPPU. Dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Judicial review ini pada hakekatnya melemahkan rezim pemberantasan TPPU dan anti-pencucian uang, juga korupsi," kata Yusuf dalam Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/10).

Menurut Yusuf, sistem anti pencucian uang di Indonesia dengan mengedepankan prinsip follow the money telah memiliki bangunan yang tangguh untuk dijalankan. Prinsip ini dipakai dengan pandangan dasar hasil-hasil kejahatan akan digunakan untuk menyokong aliran dana dari tindak pidana. "Kalau tidak ada manfaat, orang tidak mungkin berbuat jahat," ujarnya.

Penggunaan prinsip follow the money, lanjut Yusuf, dalam upaya penanganan kasus pencucian uang terbukti mampu memberikan hasil yang maksimal bagi negara. Dengan cara itu, seluruh kerugian negara dapat dikembalikan.

Menurut dia, selama ini pendekatannya hanya berasal dari tindak pidana korupsi sehingga berbagai aset hasil kejahatan tidak dapat disita dan negara cenderung tidak bisa mengambil uang dari kroni-kroni pelaku.

Karena itu, PPATK meminta agar frasa 'patut diduga' yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 69, Pasal 76 ayat (1), Pasal 77, Pasal 78 ayat (1), dan Pasal 95 UU TPPU yang digugat Akil tidak perlu diubah. Jika diubah, akan berdampak buruk bagi upaya pemberantasan kejahatan pencucian uang di Indonesia.

"Upaya pengembalian uang negara tidak akan maksimal dan tujuan anti pencucian uang untuk menurunkan tingkat kriminal tidak akan efektif," kata Yusuf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement