Rabu 08 Oct 2014 19:17 WIB

Ini Pembelaan Wamen Pariwisata Terhadap Jero Wacik

Rep: C62/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sapta Nirwandar
Foto: Antara
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sapta Nirwandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sapta Nirwandar, diperikasa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kurang lebih delapan jam, Rabu (8/10).

Selama pemeriksaanya, Sapta mengaku ditanya penyidik tiga pertanyaan mengenai dana oprasional menteri (DOM)."Cuman tiga pertanyaan seputar dana operasional menteri," kata Sapta setelah menuruni anak tangga gedung KPK.

Sapta mengklaim, jika dana oprasional menteri yang diterima Jero Wacik sudah sesuai aturan, Jadi tidak mungkin disalahgunakan, Menteri Jero Wacik maupun oleh pihak lain di kementeriannya.

"Nggak ada. Itu sudah sesuai dengan APBN," ujarnya. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Jero Wacik masih terus dikembangkan. Jadi wajar jika KPK meminta keterangan Sapta dalam kasus ini.

"Kalau dalam proses pemeriksaan ada informasi yang bisa dikembangkan termasuk memeriksa wamen (septa). Itu bis dikembangkan KPK,".

Sebelum menjabat sebagai Menteri ESDM, Jero adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sedangkan Sapta Nirwandar merupakan wakilnya.

Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi. Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai 2013 sebesar Rp 9,9 miliar.

Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga dan pencitraan. Diduga dana itu berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan dan dari beberapa kegiatan rapat yang sesungguhnya sebagian besar rapat-rapat itu adalah rapat fiktif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement