Rabu 01 Oct 2014 21:04 WIB

Kejagung Bakal Sita Kondotel Milik Mantan Dishub DKI di Bali

Rep: C75/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bus TransJakarta Udar Pristono
Foto: antara
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bus TransJakarta Udar Pristono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun 2012 dan 2013, Udar Pristono berupa kondotel yang berada di Bali.

"Tim berencana akan melakukan penyitaan nanti ke Bali. Kalau tidak salah ada aset kondotel di Bali sudah mulai disita, itu milik Udar," ujar Kasubdit Tipikor Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin di Kejagung, Rabu (1/10).

Selain itu, Udar Pristono pun juga disangka dalam tindak pidana pencucian uang. Terkait itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana mengatakan, penyidik tengah mengkaji adanya dugaan gratifikasi dari Udar Pristono kepada sejumlah pegawai di Pemprov DKI.

"Kalau mengenai gratifikasi itu sedang dikaji karena penilaian itu ada di penyidik," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejagung telah memanggil 14 pegawai Pemprov DKI Jakarta, Senin (29/9) sebagai saksi dalam perkara Udar Pristono. Pada Selasa (30/9) Kejagung juga kembali memeriksa 18 pegawai Pemprov DKI sebagai saksi untuk Udar.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement