Sabtu 27 Sep 2014 20:48 WIB

Gubernur Bali Enggan Campuri Uji Materi UU Pilkada ke MK

 I Made Mangku Pastika
Foto: Republika/Yogi Ardhi
I Made Mangku Pastika

REPUBLIKA.CO.ID, KUTA -- Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengaku akan mengikuti keputusan DPR terkait UU Pilkada. 

"Namanya sudah disahkan, ya kita ikutilah," katanya di Kuta, Kabupaten Badung, Sabtu (27/9).

Dia menilai wajar jika UU Pilkada yang baru saja disahkan pada Jumat (26/9) malam mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat.

"Ada yang tidak setuju, ada yang setuju. Kalau saya bagaimana diputuskan saja, ikuti saja. Itu yang memutuskan orang-orang yang sudah arif dan wakil-wakil kita juga," kata dia.

Ia pun menegaskan, tak akan mencampuri jika ada yang berencana menggugat hasil UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya tidak tahu," ujar mantan kapolda Bali itu.

Made Mangku Pastika merupakan kepala daerah yang dua periode dipilih secara langsung oleh masyarakat Pulau Dewata.

Pada pilgub Bali 2008-2013, Pastika berpasangan dengan Anak Agung Puspayoga yang diusung oleh PDI Perjuangan dan menang mutlak dengan perolehan suara rakyat lebih dari 55 persen.

Ia kembali memenangkan pilkada langsung untuk kedua kalinya periode 2013-2018 yang berpasangan dengan I Ketut Sudikerta.

Pastika-Sudikerta yang diusung oleh Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Hanura dan empat partai lainnya, menang tipis dari jagoan PDI Perjuangan, Puspayoga-Dewa Sukrawan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement