Kamis 25 Sep 2014 22:10 WIB

DKPP Berhentikan 13 Penyelenggara Pemilu

 Ketua Majelis Sidang yang juga Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang sengketa Pilkada Tangerang dengan agenda pembacaan putusan di Jakarta,
Foto: Antara
Ketua Majelis Sidang yang juga Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang sengketa Pilkada Tangerang dengan agenda pembacaan putusan di Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)menggelar sidang putusan terhadap 29 perkara yang sudah selesai pemeriksaannya. Dari 29 perkara, sebanyak sembilan perkara dikeluarkan ketetapan dan sebanyak 20 perkara diberi putusan.

“Semua perkara ini masih terkait dengan penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014,” ujar Ketua Majelis Sidang Prof Jimly Asshiddiqie, Kamis (25/9).

Hasil sidang putusan menyatakan, sebanyak 13 penyelenggara Pemilu diberhentikan secara tetap atau dipecat. Ke-13 penyelenggara Pemilu tersebut adalah lima orang dari KPU Kota Gorontalo, dua orang  dari Panwaslu Kota Pekanbaru, seorang sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku, dan lima orang dari KPU Sumba Barat Daya.

“Dengan putusan ini DKPP mau mengingatkan bahwa Pemilu ini godaan hawa nafsunya sangat besar. Penyelenggara Pemilu harus hati-hati,” tutur Jimly.

Selain menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, DKPP telah memberi peringatan kepada 30 teradu. Dari jumlah tersebut,  hakim memvonis peringatan keras sebanyak 20 Teradu dan sanksi peringatan 10 Teradu. Sedangkan yang direhabilitiasi atau dinyatakan tidak melanggar kode etik sebanyak 41 Teradu.

Sidang putusan digelar di ruang sidang DKPP  dan melalui video conference di kantor-kantor Bawaslu Provinsi asal perkara. Ketua Majelis Prof Jimly Asshiddiqie didampingi enam Anggota, yakni Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, dan Ida Budhiati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement