Jumat 12 Sep 2014 18:21 WIB

"Jero Wacik Dijerat KPK Karena Doa Warga Muhammadiyah"

Rep: Ira Sasmita/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Logo Muhammadiyah di Masjid At-Taqwa, kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (27/6) malam.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Logo Muhammadiyah di Masjid At-Taqwa, kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (27/6) malam.

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA -- Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Syaiful Bahri berseloroh tentang penetapan bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasa Korupsi. Menurutnya, Jero berhasil dijerat KPK tidak lepas dari doa warga Muhammadiyah.

"Pak Jero Wacik masuk KPK, dan itu mungkin karena doa Muhammadiyah manjur," kata Syaiful dalam diskusi bertema "Gerakan Muhammadiyah dan Konstitusionalisme", di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (12/9).

Gurauan Syaiful ini terkait tentang upaya Muhammadiyah melakukan judicial review UU Migas ke Mahkamah Konstitusi. Hasil muktamar di Yogyakarta memandatkan perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap UU yang dinilai merugikan negara tersebut.

Ironisnya, saat Muhammadiyah melakukan upaya peninjauan kembali pada tahun 2012, kelompok di kementerian ESDM dan SKK Migas malah mengkritik.

"Dulu kami dikritik, sekarang yang ngritik udah masuk KPK semua. Mungkin setelah Pak Jero banyak yang akan mengikuti," ujarnya.

Upaya peninjauan kembali terhadap beberapa UU yang dilakukan Muhammadiyah, menurutnya tidak terlepas dari upaya organisasi. Untuk memastikan hukum yang berlaku di Indonesia memang sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat dan bangsa.

Saat ini,lanjut Syaiful, Muhammadiyah tengan menunggu kelanjutan upaya PK dua UU ke MK. Yakni UU Ormas dan UU Pengelolaan Air.

"Kami harap itu juga dikabulkan sebagai hadiah muktamar Muhammadiyah di Ujung Pandang tahun depan," ungkap Syaiful.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement