Selasa 06 Jan 2026 11:21 WIB

KUHP Baru: Mengkaji Komunisme tak Dikenakan Pidana

Ajaran Komunisme tetap tak boleh disebarluaskan karena bertentangan dengan Pancasila.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas
Foto: Kemenkum
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum menyatakan masyarakat yang mengkaji komunisme, marxisme, leninisme, atau paham lainnya tidak akan dipidana. Hal itu sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ada yang baru, yang baru itu seperti yang disebutkan yang terakhir. Kalau tujuannya adalah untuk kajian, itu tidak dipidana,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Baca Juga

Hal yang baru dan dimaksud oleh Supratman adalah Pasal 188 ayat (6) yang menyatakan tidak akan dipidananya seseorang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme, marxisme, leninisme, atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Walaupun demikian, dia mengatakan Pasal 188 untuk ayat-ayat lainnya merupakan pasal lama.

“Jadi, ini bukan sesuatu yang baru. Kita sudah bersepakat bahwa ideologi kita adalah ideologi Pancasila. Kita juga sudah tahu ajaran komunisme tidak boleh disebarluaskan karena itu bertentangan dengan Pancasila. Saya rasa tidak ada masalah dengan hal ini,” katanya.

Senada dengan Supratman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Pasal 188 dalam KUHP yang baru berlaku merupakan hasil reformasi.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement