REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum menyatakan masyarakat yang mengkaji komunisme, marxisme, leninisme, atau paham lainnya tidak akan dipidana. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ada yang baru, yang baru itu seperti yang disebutkan yang terakhir. Kalau tujuannya adalah untuk kajian, itu tidak dipidana,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Hal yang baru dan dimaksud oleh Supratman adalah Pasal 188 ayat (6) yang menyatakan tidak akan dipidananya seseorang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme, marxisme, leninisme, atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Walaupun demikian, dia mengatakan Pasal 188 untuk ayat-ayat lainnya merupakan pasal lama.
“Jadi, ini bukan sesuatu yang baru. Kita sudah bersepakat bahwa ideologi kita adalah ideologi Pancasila. Kita juga sudah tahu ajaran komunisme tidak boleh disebarluaskan karena itu bertentangan dengan Pancasila. Saya rasa tidak ada masalah dengan hal ini,” katanya.
Senada dengan Supratman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Pasal 188 dalam KUHP yang baru berlaku merupakan hasil reformasi.
Lihat postingan ini di Instagram