REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JP) pada Selasa (10/3/2026) dalam perkara dugaan gratifikasi yang sebelumnya melilit eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Dalam pemeriksaan ini, Japto berstatus sebagai saksi.
KPK menyebut pemeriksaan terhadap Japto diperlukan usai menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka baru. Hal itu merupakan hasil pengembangan KPK atas kasus itu.
"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr. JP, dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar, untuk tersangka korporasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Japto sudah hadir guna menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Adapun KPK masih merahasiakan materi apa yang hendak dicecar kepada Japto.
Diketahui, Japto, Ketua PP Kalimantan Timur Said Amin, dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Rita pada tahun lalu. Pemeriksaan itu diduga menyangkut kucuran uang haram ke para petinggi PP.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka sesuai pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Lihat postingan ini di Instagram