REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarno diperiksa menyangkut penerimaan metrik ton dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
KPK pernah menyebut Rita Widyasari memperoleh jatah sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton tambang batu bara selama menjabat. Jatah itu diduga merupakan sebagai bentuk gratifikasi yang diterima Rita dari sejumlah perusahaan tambang. "Terkait penerimaan metrik ton," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
KPK belum memastikan akan memanggil Japto Soerjosoemarno atau tidak di kemudian hari. Hal itu akan ditentukan dari kebutuhan tim penyidik. "Tidak terinfo," ujar Tessa.
KPK juga masih enggan menjelaskan hubungan antara Japto Soerjosoemarno
dengan Rita Widyasari. dalam perkara ini. "Belum terinfo dari penyidik ke saya," ujar Tessa.
Sebelumnya, Japto dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi pada Rabu (26/2/2025). Tercatat, rumah Japto yang terletak di Jalan Benda Ujung No.8, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan digeledah KPK. Penggeledahan terjadi pada Selasa (4/2/2024) sekitar pukul 17.00 hingga 23.00 WIB. Berkat upaya itu, KPK menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terhubung dengan kasus Rita.
View this post on Instagram