Kamis 27 Feb 2025 15:35 WIB

KPK: Pemeriksaan Ketum Pemuda Pancasila Japto Terkait Penerimaan Metrik Ton Bupati Rita

KPK belum memastikan apakah akan kembali memanggil Japto atau tidak.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) Japto Soerjosoemarno (kanan) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Japto memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) Japto Soerjosoemarno (kanan) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Japto memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarno diperiksa menyangkut penerimaan metrik ton dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

KPK pernah menyebut Rita Widyasari memperoleh jatah sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton tambang batu bara selama menjabat. Jatah itu diduga merupakan sebagai bentuk gratifikasi yang diterima Rita dari sejumlah perusahaan tambang. "Terkait penerimaan metrik ton," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

Baca Juga

KPK belum memastikan akan memanggil Japto Soerjosoemarno atau tidak di kemudian hari. Hal itu akan ditentukan dari kebutuhan tim penyidik. "Tidak terinfo," ujar Tessa.

KPK juga masih enggan menjelaskan hubungan antara Japto Soerjosoemarno

dengan Rita Widyasari. dalam perkara ini. "Belum terinfo dari penyidik ke saya," ujar Tessa.

Sebelumnya, Japto dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi pada Rabu (26/2/2025). Tercatat, rumah Japto yang terletak di Jalan Benda Ujung No.8, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan digeledah KPK. Penggeledahan terjadi pada Selasa (4/2/2024) sekitar pukul 17.00 hingga 23.00 WIB. Berkat upaya itu, KPK menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terhubung dengan kasus Rita.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement