Sabtu 03 Jan 2026 16:58 WIB

Dampak Penerapan KUHP Baru, Kementerian Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial

Pelaksanaan pidana kerja sosial diharap turunkan overcrowding di lapas dan rutan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Hasanul Rizqa
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Jenderal (Purn) Agus Andrianto.
Foto: Republika.co.id/Rizky Suryarandika
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Jenderal (Purn) Agus Andrianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI mendata sebanyak 968 tempat kerja sosial yang sudah disiapkan untuk tempat pelaksanaan pidana kerja sosial. Ini merupakan langkah persiapan institusi tersebut dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026.

"Kami melalui kepala balai pemasyarakatan (kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non-pemenjaraan kerja sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangan pers pada Sabtu (3/1/2026).

Baca Juga

Agus menyebut beragamnya lokasi pidana kerja sosial. Bagaimanapun, tegas dia, mereka yang menjalani pidana itu akan menunaikan tugas kebersihan.

“Sebanyak 968 tempat akan menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut. Itu terdiri dari antara lain kebersihan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, serta pesantren,” ucap Agus.

Selain 968 tempat tersebut, Menteri Imipas menjelaskan, ada sebanyak 94 griya abhipraya (GA) yang dikelola oleh balai pemasyarakatan. Semua itu disiapkan untuk melaksanakan pembimbingan selama pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Sebanyak 1.880 mitra di GA bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.

"Tentunya pembimbingan yang akan diberikan sesuai dengan assesment dan atau penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan (PK) bapas, serta keputusan Hakim dan eksekusi Jaksa," ujar mantan wakil kepala Kepolisian RI itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement