Selasa 09 Sep 2014 19:56 WIB

Pengamat: Pemberlakuan Qanun Bagi Non Muslim tak Hormati HAM

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Seorang algojo menggunakan rotan, mencambuk seorang dari empat pelaku pelanggar Syariat Islam dalam kasus Maisir (berjudi) sesuai dengan Qanun no13 tahun 2003 di Mesjid Almunawarah, Jantho, Aceh Besar, Jumat (29/1).
Foto: Antara Foto
Seorang algojo menggunakan rotan, mencambuk seorang dari empat pelaku pelanggar Syariat Islam dalam kasus Maisir (berjudi) sesuai dengan Qanun no13 tahun 2003 di Mesjid Almunawarah, Jantho, Aceh Besar, Jumat (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Langkah dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membuat rencana Qanun Jinayat dinilai sesuai harapan dari masyarakat Aceh. Tetapi tampaknya belum tentu sesuai harapan bagi warga non muslim Aceh.

Pengamat sosial dan politik dari Aceh Institute, Aryos Nevada mengatakan rencana pemberlakuan Qanun Jinayat bagi masyarakat Aceh non muslim Aceh menunjukan kebijakan yang tidak menghormati hak asasi manusia (HAM). Urusan penegakan syariat islam sebenarnya sepatutnya hanya bagi muslim.

Baca Juga

Akan tetapi anggota dewan memaksakan juga menerapkan bagi non muslim atas tindakan penyimpangan asusila. Padahal untuk urusan tersebut bisa diberlakukan dengan menggunakan KUHP.

''Jika diberlakukan Qanun Jinayat bagi non muslim, ini kesalahan fatal. Tidak dibenarkan terlalu dalam agama mayoritas mengurusi agama lain, karena mereka memiliki cara dan sistem sendiri secara keagamaan dalam memberikan hukuman,'' tutur dia kepada Republika, Selasa (9/9).

Ia pun yakin seharusnya pembuatan Qanun Jinayat melibatkan kelompok atau agama yang minoritas. Sehingga merasa terwakili hak-hak mereka dalam lingkungan berbasiskan syariat islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement