Rabu 13 Aug 2014 17:42 WIB

Diperiksa Singkat, Bupati Karawang Teken Berita Acara Penyitaan

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
Istri Bupati Karawang Ade Swara, Nur Latifah mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (18/7) malam.
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Istri Bupati Karawang Ade Swara, Nur Latifah mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (18/7) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa singkat Bupati Karawang Ade Swara sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengurusan izin surat pernyataan pengelolaan lingkungan di Karawang, Jawa Barat.

Ade mengaku, hari ini tidak diperiksa, namun hanya menandatangi berita acara penyitaan. Apa yang disita? Ade menjawab, penyidik KPK menyita telepon genggam miliknya. "Cuma HP (Handphone) aja," kata Ade setelah keluar di gedung KPK, Rabu (13/8).

Ade Swara merupakan tersangka kasus dugaan suap paksa terkait pengurusan izin surat pernyataan pengelolaan lingkungan atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.‬‬ KPK juga telah menetapkan istri Ade, Nuflatifah sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Keduanya diduga memeras pihak swasta PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang. Keduanya diduga meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin tersebut.‬‬

Pasangan suami istri itu disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement