REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di ruang sidang gedung MK, Senin (11/8) pukul 09.00. Agenda pembahasan masih memeriksa saksi dari termohon (Komisi Pemilihan Umum) berjumlah 25 orang saksi.
Saksi termohon (KPU), Anggota KPUD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Muhamad Saiin tengah menyampaikan keterangan terkait pilpres 2014 kepada majelis hakim. Ia membantah segala gugatan yang dimohonkan pemohon (Prabowo-Hatta).
Majelis Hakim, Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar pun mempertanyakan seputar permohonan pemohon di Kabupaten Jember yang menyampaikan terdapat pelanggaran pemilu dengan adanya pembagian sarung, mie instan, minyak dan Beras di Desa Bangsal Sari. Ia pun menanyakan kepada Muhammad Saiin, apakah yang dimohonkan itu benar. "Apakah itu benar (yang dimohonkan pemohon)," ujarnya kepada saksi termohon, Senin (11/8).
Muhammad Saiin pun mengatakan sampai saat ini, pihaknya baru mendengar menyangkut pelanggaran itu pada saat ada gugatan dari pemohon. "Tidak pernah mendengar isu politik uang. Rekomendasi terkait pelanggaran pidana pemilu itu bukan ranah kami," katanya.
Hakim Patrialis pun mengingatkan saksi bahwa pertanyaan itu bukan menyangkut ranah. Karena persoalan ranah itu soal lain. "Bukan, persoalan ranah lain. Kita ingin mengungkapkan fakta," katanya.
Muhammad Saiin pun menegaskan tidak benar adanya pelanggaran itu. Karena tidak ada laporan dan mendengar hal itu. "Tidak benar, tidak ada laporan mendengar hal itu," ungkapnya.
"Betul, saudara berani bertanggung jawab," ujar Hakim Patrialis Akbar.
"Berani yang mulia," ungkap Muhammad Saiin kepada hakim Patrialis Akbar.