Sabtu 02 Aug 2014 06:00 WIB

DKI Akan Gelar Operasi Kependudukan Pertengahan Agustus Nanti

Pendatang yang baru tiba di salah satu terminal Ibukota Jakarta, Jumat (2/9).
Foto: Republika/Imam Budi Utomo
Pendatang yang baru tiba di salah satu terminal Ibukota Jakarta, Jumat (2/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menggelar Operasi Bina Kependudukan (Binduk) pada hari ke-14 setelah Idul Fitri (H+14) atau pertengahan Agustus 2014.

"Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) kan sudah dihapuskan sejak tahun lalu. Sebagai gantinya, maka akan kami lakukan Operasi Binduk pada H+14 Lebaran nanti," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Purba Hutapea di Jakarta, Jumat.

Terkait operasi tersebut, menurut dia, pihaknya masih terus melakukan pengawasan terhadap warga Jakarta yang melakukan mudik Lebaran dan kembali ke Ibu Kota sejak H-7 hingga H+7 Lebaran. Pengawasan itu sendiri, sambung dia, dilakukan di Posko Nasional Kementerian Perhubungan.

"Jadi, kalau ada pendatang baru, kita kasih kesempatan untuk tinggal di Jakarta selama 14 hari, sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Setelah itu, pendatang harus membuat keputusan, apakah akan menetap atau kembali ke daerah asal," ujar Purba.

Dalam operasi yang rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan Agustus 2014 itu, pihaknya turut melibatkan para pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) untuk melakukan pendataan. "Kami akan mendatangi rumah permanen, kontrakan dan tempat kos untuk mendata para pendatang baru. Pendataan itu tidak kita lakukan dengan cara merazia kartu tanda penduduk (KTP) dan menggelar pengadilan tindak pidana ringan seperti dalam pelaksanaan OYK," tutur Purba.

Dalam pendataan tersebut, pihaknya hanya akan memberikan informasi sekaligus mengingatkan para pendatang baru terkait aturan kependudukan yang harus segera dipenuhi. Dia mengungkapkan apabila aturan itu tidak dipenuhi, maka para pendatang terancam denda seperti yang tercantum di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yakni mulai dari Rp100.000 hingga Rp20 juta dan sanksi kurungan selama sepuluh hingga 60 hari.

"Sedangkan, kalau pendatang baru itu membawa surat keterangan resmi, maka hanya berlaku selama satu bulan. Itu pun mereka (pendatang) harus melapor kepada RT dan RW paling lama dua minggu," ungkap Purba.

Dia memaparkan Operasi Binduk dilaksanakan untuk membatasi pertumbuhan penduduk DKI Jakarta mengingat batas maksimal jumlah penduduk di Jakarta pada 2030 mendatang, yaitu 12,5 juta orang. Sementara itu, jumlah penduduk Kota Jakarta saat ini sudah mencapai 12,7 juta orang pada siang hari dan 9,9 juta orang pada malam hari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement