Rabu 30 Jul 2014 13:40 WIB

PNS Bolos di Hari Pertama Kerja Akan Dikenai Sanksi

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Bilal Ramadhan
Oknum PNS (ilustrasi)
Foto: radarnusantara.com
Oknum PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON– Dalam rangka lebaran Idul Fitri, para pegawai negeri sipil (PNS) diberikan libur panjang sejak 26 Juli hingga 3 Agustus 2014. Karenanya, sanksi akan diberikan bagi PNS yang membolos di hari pertama masuk kerja pada Senin, 4 Agustus 2014 mendatang.

 

‘’Tidak boleh ada PNS yang tidak masuk kerja di hari pertama setelah libur lebaran pada Senin nanti,’’ tegas Wali Kota Cirebon, Ano Sutrisno, saat ditemui hendak membayar zakat fitrah di Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon, Ahad (27/7).

 

Ano menyatakan, tidak ada toleransi bagi PNS yang membolos di hari pertama masuk kerja. Pasalnya, para PNS telah diberikan libur yang cukup panjang untuk bisa mudik atau urusan keluarga lainnya. ‘’Ini kan masa liburnya cukup panjang, sampai sembilan hari. Jadi nanti kalau jadwalnya masuk kerja, ya harus masuk,’’ kata Ano.

Ketika disinggung mengenai kemungkinan adanya PNS yang sakit saat hari pertama masuk kerja, Ano menjelaskan, jika sakit atau gangguan kesehatan yang dialami PNS itu masih kategori ringan, maka diusahakan untuk tetap berangkat kerja. Namun jika penyakit yang dialaminya memang parah, maka diperbolehkan tidak masuk kerja.

 

Namun, lanjut Ano, hal itupun harus ditempuh melalui prosedur resmi. PNS yang sakit itu harus mendapat izin dari atasan masing-masing serta menunjukkan surat keterangan dari dokter. Lebih lanjut Ano menyatakan, jika nanti ditemukan ada PNS yang membolos pada hari pertama kerja, maka sanksi tegas akan diberikan.

Adapun sanksinya, disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. ‘’Saya intruksikan kepada BK Diklat untuk melakukan pendataan kehadiran PNS di hari pertama kerja,’’ ujar Ano.

Menurut Ano, sikap tegas terhadap para PNS yang membolos itu dilakukan demi menciptakan iklim kerja sehat sesuai aturan. Dia mengaki tidak ingin pelayanan kepada masyarakat terganggu hanya gara-gara pegawainya tidak masuk kerja.

 

Sementara itu, Kepala BK Diklat Kota Cirebon, Anwar Sanusi, menambahkan, bagi PNS yang membolos di hari pertama kerja, sebenarnya sama dengan hari-hari kerja biasa. Yaitu dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 52/2010 tentang Disiplin PNS.

‘’Tidak hanya hari pertama kerja, tapi pada hari-hari biasa juga akan diberi sanksi jika memang membolos,’’ terang Anwar.

 

Tak hanya di Kota Cirebon, hal serupa juga berlaku bagi para PNS di Kabupaten Indramayu. Para PNS di Kabupaten Indramayu juga akan diberi sanksi jika membandel menambah libur sendiri. ''PNS di Kabupaten Indramayu harus kembali masuk kerja pada 4 Agustus 2014 pascalibur dan cuti bersama Idul Fitri 1435 hijriyah,'' ujar Bupati Indramayu, Anna Sophanah melalui Sekretaris Daerah, Ahmad Bahtiar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement