Kamis 02 Jan 2020 02:05 WIB

PNS akan Disanksi Jika Mangkir Kerja di 2 Januari

Pemkab Aceh Barat akan sanksi PNS yang mangkir kerja di 2 Januari 2020

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pemkab Aceh Barat akan sanksi PNS yang mangkir kerja di 2 Januari 2020. Ilustrasi.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pemkab Aceh Barat akan sanksi PNS yang mangkir kerja di 2 Januari 2020. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) termasuk tenaga harian lepas (THL) agar berkantor pada hari pertama masuk kerja di awal tahun 2020, Kamis 2 Januari besok. Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Amril Nuthihar, menuturkan seluruh ASN dan THL di Aceh Barat diwajibkan masuk kerja seperti biasanya untuk melayani masyarakat.

Menurutnya, PNS dan tenaga honorer yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan disanksi tegas. Sanksi ini sesuai dengan Permendagri Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ataupun sanksi lainnya.

Baca Juga

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga memastikan tetap akan melayani masyarakat di berbagai instansi pemerintahan. Dengan demikian kebutuhan masyarakat untuk mengurus berbagai administrasi di kantor pemerintah mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten tetap terlayani dengan baik.

Ditanyai apakah akan ada inspeksi mendadak oleh pimpinan daerah atau pejabat terkait saat hari pertama kerja di awal tahun, Amril Nutihar menegaskan sidak dipastikan ada. Namun, sejauh ini ia belum mendapatkan informasi terhadap kegiatan yang akan dilakukan tersebut.

"Intinya, Pemkab Aceh Barat memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap akan dibuka seperti biasanya, sesuai dengan hari kerja normal," kata Amril menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement