Senin 03 Jul 2017 22:49 WIB

Sanksi Pemotongan Tunjangan Buat PNS Ini Takut Bolos

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nur Aini
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setelah sepuluh hari merasakan libur hari Lebaran, para pegawai negeri sipil (PNS) Rumah Sakit Umum Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara tampak antre di depan mesin absensi finger print pada Senin (3/7).

Salah seorang pegawai, Tika (28 tahun) memastikan pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran, semua pegawai masuk kerja. Menurutnya tidak ada pegawai yang mengambil cuti tambahan.

"Hari ini semua (pegawai) sudah masuk kerja," ungkap Tika saat berbincang dengan Republika.co.id, Senin.

Menurutnya, sebagian besar pegawai tidak ada yang berani mengambil cuti tambahan lantaran adanya sanksi pemotongan tunjangan. "Tidak ada yang berani bolos sekarang mah, secara sekarang kan aturan dan sanksinya kejam," ucapnya.

Hal senada diungkapkan pegawai lainnya, Firdianti (30 tahun). Meskipun masih merasa belum puas dengan jatah libur yang ia dapatkan, namun ia memilih mempercepat kunjungan mudiknya di kampung halamannya di Surabaya agar tidak lebih dari sepuluh hari. "Kemarin malam sampai Jakartanya dengan kereta. Mudiknya H-2, ya lumayanlah waktu berkumpul dengan keluarganya," tuturnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menegaskan akan memberikan sanksi yang tegas bila masih ada PNS yang kedapatan membolos. Hal itu ia ungkapkan dalam acara halal bi halal yang digelar di Pendodo Gedung Balaikota DKI, Senin (3/7) pagi.

"Bagi mereka yang bolos, jangan dicairkan TKD-nya, langsung potong. Jangan meremehkan dan tidak mensyukuri. Kalau ada PNS seperti itu, ditanya saja mau kerja atau nggak?" ujarnya.

Djarot menegaskan, PNS yang memiliki sifat pemalas, tidak layak bekerja di Pemprov DKI. "(PNS) seperti itu jangan ada di DKI, dia tidak pantas kerja di DKI," ujar Djarot

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrullah, mengatakan setiap aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang membolos saat masa libur selesai akan dikenai sanksi. Kemendagri mengingatkan ASN agar disiplin dalam mengelola performa kerja. "ASN harus masuk kerja, sebab masa libur 10 hari sudah cukup. Tunjukan kembali produktivitaa kerja yang tinggi," kata Zudan.

Menurut Zudan, ASN harus menjaga komitmen disiplin dalam bekerja. Setiap ASN yang membolos pada hari pertama masuk kerja setelah libur Idul Fitri akan dikenai sanksi disiplin. "Atasannya akan memberi surat peringatan dulu sebagai bentuk sanksi disiplin yang ringan," ujarnya.

Perlu diketahui, bagi PNS yang melakukan pelanggran, akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Bagi PNS yang tidak masuk kerja 1-15 hari akan dikenakan sanksi hukuman disiplin ringan, antara lain teguran tertulis dan lisan. Bagi PNS yang tidak masuk selama 16-30 hari akan dikenakan sinks seeding, seperti, penundaan kenaikan gaji dan pangkat. Kemudian, bagi PNS tidak masuk 31-46 hari atau lebih akan disanksi berat, yakni berupa penurunan pangkat dan jabatan sampai dengan pemberhentian tidak hormat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement