Senin 03 Jul 2017 23:18 WIB

Kemenpan RB Serahkan Sanksi PNS Bolos ke Pemda

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Nur Aini
 Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Antara/ Rahmad
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mempersilakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memberi sanksi bagi pegawai negeri sipil atau PNS yang tidak disiplin.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur mengatakan sanksi disiplin akan diberikan oleh PPK di lingkungan pemerintahannya.

“Saya sudah berkomunikasi dengan para pejabat pembina kepegawaian agar mengawasi para pegawai yang bolos maupun yang telat dihari pertama kembali masuk kerja," kata Asman dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (3/7).

Menpan menyebut, bentuk sanksi hukuman disiplin beragam, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Masing-masing hukuman tergantung dari bobot pelanggaran disiplinnya.

Sebelumnya, Kemenpan RB meminta para kepala daerah mengawasi dan mengevalusi hari pertama masuk kerja pascacuti dan libur Lebaran 1438H. Sebab, menurutnya ASN memiliki waktu libut yang cutup panting selama Lebaran, yakni 10 hari.

Baca juga: Hampir 500 PNS Banyumas Mangkir Kerja Hari Ini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement