REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengamankan ribuan batang kayu balok ilegal di tiga sawmill Desa Korek, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (15/7) malam.
"Terungkapnya penampungan ribuan kayu balok di tiga sawmill itu, berkat informasi masyarakat," kata Kepala Polda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto, Rabu.
Ia menjelaskan dugaan sementara kayu-kayu tersebut dibalak dari hutan lindung di kawasan Kabupaten Kubu Raya.
Atas diamankannya ribuan kayu balok itu, Kapolda Kalbar Arief Sulistyanto melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi sawmill tersebut.
"Info awal ada lima titik, namun setelah dilakukan pengecekan hanya tiga titik. Kami masih akan mendalami kasus penyimpanan kayu balok oleh tiga sawmil tersebut," ujarnya.
Tiga lokasi sawmill tersebut sudah tidak ada lagi aktivitas. Polisi memasang garis polisi mengelilingi ribuan kayu balok tersebut.
"Beberapa nama sudah dikantongi polisi, namun polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kepemilikan kayu-kayu balok tersebut," kata Direktur Bimas Polda Kalbar Kombes (Pol) Suhadi SW.
Nama-nama pelaku ilegal tersebut, diantaranya berinisial Ynt, diyakini sebagai salah satu pemegang saham dari sawmill-sawmill tersebut.
"Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap Ynt, terkait kayu-kayu balok tersebut, tetapi hingga saat ini belum ada tersangka, setelah pemeriksaan baru diketahui status yang bersangkutan," ungkap Suhadi.
Data Polda Kalbar, kayu balok berbagai jenis itu sekitar tiga ribu batang, dengan berbagai ukuran, yakni 20x20, 20x30, dan 30x30 centimeter dengan panjangnya sekitar empat hingga enam meter, kata Suhadi.