REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepolisian Daerah Kalimantan Barat resmi menangkap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin Kalbar) berinisial JI yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Kalbar. "Tersangka JI ditangkap di Jakarta Barat, Senin (28/3) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kafe," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan di Kota Pontianak, Selasa (29/3/2022).
Dia menjelaskan, setelah diterbangkan dari Jakarta ke Pontianak, JI langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan kemudian diperiksa sebagai tersangka. "Tersangka JI kemungkinan besar akan dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan," ujar Jansen.
Polda Kalbar menerbitkan DPO terhadap tersangka JI. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangun Jalan Tebas, Kabupaten Sambas pada 2019, saat menjabat sebagai direktur PT BAB. Adapun PT BAB merupakan pelaksana proyek pembangunan jalan tersebut.
Tersangka sempat beberapa kali mangkir ketika dipanggil tim penyidik Polda Kalbar, sehingga dinilai tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan ."Hal itulah yang membuat Polda Kalbar menerbitkan status DPO terhadap JI," kata Jansen.
Kasus dugaan korupsi tersebut mulai terkuak saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menggeledah satu ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalbar pada 30 September 2020. Hingga kini, penyidik Polda Kalbar sudah menahan tiga tersangka lainnya.