Jumat 04 Jul 2014 19:55 WIB

Pemprov Sumsel Bantu Pembuatan Sertifikat untuk Rumah Murah

Rep: maspril aries/ Red: Muhammad Hafil
Perumahan (ilustrasi).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Perumahan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Program pembangunan rumah murah bagi masyarakat kurang mampu yang dicanangkan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) pada masa awal jabatannya lima tahun lalu berlanjut dengan program sertifikasi lahan tanah rumah tersebut.

Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Mukti Sulaiman menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan melaksanakan pembuatan sertifikat tanah secara kolektif melalui Program Nasional Agraria (Prona) Kantor Pertanahan Kota Palembang. 

“Kita akan melaksanakan pembuatan sertifikat tanah bagi pemilik rumah murah yang berada di jalan Yusuf Singadikane di kawasan Musi II,” katanya , Jumat (4/7).

Kepada para pemilik rumah murah tersebut, Sekretaris Daerah Pemprov Sumsel mengimbau, kepada warga masyarakat yang lolos seleksi untuk mendapatkan fasilitas rumah di Jln. Yusuf Singadikane agar segera menyampaikan data yang dibutuhkan kepada Pemerintah Provinsi Sumsel. 

“Untuk pembuatan sertifikat melalui Prona warga yang lolos seleksi untuk melengkapi persyaratan pembuatannya berupa foto copy KTP dan kartu keluarga dari  dari yang bersangkutan,” ujar Mukti Sulaiman.

Sekretaris Daerah Sumsel tersebut juga telah mengirimkan surat kepada camat dan lurah se-Kota Palembang agar memberitahukan kepada warga masyarakat yang telah lolos seleksi untuk mendapatkan fasilitas rumah untuk segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam membuat sertifikat tanah di lokasi rumah murah bagi masyarakat kurang mampu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement