Selasa 24 Jun 2014 11:36 WIB

Menhut Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Zulkifli Hasan
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Zulkifli Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan datang kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

"Nanti ya, nanti-nanti," kata Zulkifli ketika tiba di KPK Jakarta, Selasa.

Selain Zulkifli, KPK juga memeriksa Tantowi dan Andreas Dony Kurniawan yang berprofesi sebagai advokat dalam kasus yang sama. "Menteri Kehutanan diperiksa untuk YY (Yohan Yap)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (7/5) di Bogor.

KPK mendapatkan uang Rp1,5 miliar sebagai barang bukti suap untuk Rachmat Yasin. Uang itu diduga adalah pemberian tahap terakhir karena sebelumnya mantan Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat tersebut, telah menerima uang Rp3 miliar untuk mengeluarkan rekomendasi atas lahan hutan seluas 2.754 hektar.

PT. Bukit Jonggol Asri (BJA) diketahui didirikan pada 1994. Pada Januari 2010, PT. Sentul City Tbk mengambil alih 88 persen saham PT. BJA dan tepat pada Juli 2010, PT Sentul City Tbk resmi menggandeng PT. Bakrieland Development Tbk dengan kepemilikan saham masing-masing 50 persen, namun pada 2013 BJA kembali dijual ke MNC Group.

Pada 23 Juli 2011, PT. BJA secara resmi mengumumkan proyek Sentul Nirwana yang akan memaksimalkan lahan seluas 12.000 hektare di wilayah Jonggol Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rachmat Yasin dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Yohan sebagai pemberi suap.

Rahmat Yasin dan Zairin disangka melanggar pasal yang sama yakni Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Yohan disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pegawai di perusahaan berinisial PT BJA itu diduga sebagai pihak pemberi suap.

Rachmat Yasin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Jakarta Selatan, sementara Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M. Zairin ditahan Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement