REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kasus dugaan korupsi Surya Darmadi yang ditangani pihaknya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sehingga nantinya tuntutan terhadap bos PT Duta Palma Group bisa dijadikan satu dalam berkas perkara yang sama.
"Memang ada suatu pemikiran kalau tuntutannya disamakan menjadi lebih bagus. Apakah dari kami yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung ya tentunya saya rasa kalau kita ini, di KPK ini perkaranya lebih sederhana, karena ini suap," kata Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Karyoto menjelaskan, perkara dugaan korupsi Surya Darmadi yang ditangani oleh Kejagung terkait dengan pengembalian kerugian negara. Hal ini dinilai lebih rumit dibandingkan dengan kasus yang diusut di KPK.
"Kalau di Kejaksaan Agung adalah perkara menyangkut Pasal 2 dan Pasal 3, sehingga pemenuhan asset recovery dan keterkaitan dengan pengembalian kerugian keuangan negara akan lebih bagus di Kejaksaan Agung," tambahnya menjelaskan.
Menurut dia, sangat memungkinkan kasus Surya Darmadi untuk disatukan. Namun, ia menyebut, dilihat dari bobot perkaranya, maka kemungkinan KPK yang melimpahkan kasus ini ke Kejagung.
"Sangat memungkinkan nanti akan dituntut secara bersama-sama. Jadi salah satu, kalau nggak kami yang melimpahkan, tapi kalau Kejaksaan Agung melimpahkan ke sini (KPK) kayaknya tidak ya. Karena dilihat dari bobot perkaranya lebih rumit yang di Kejaksaan Agung," jelas dia.
Meski demikian, Karyoto menyebut, pihaknya masih mendiskusikan terlebih dahulu secara internal langkah apa yang bakal diambil. "Nanti kami akan diskusikan dengan pimpinan juga apa langkah yang terbaik ya. Kita tidak ada istilahnya rebutan perkara, tidak ada," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pun tidak membantah kemungkinan untuk menggabungkan penuntutan terhadap Surya Darmadi bersama dengan Kejagung. Menurut dia, hal ini bakal lebih efektif dalam proses penegakan hukumnya.
"Saya kira karena perkara suap di KPK itu kan mirip kaitannya atau sejalan dengan perkara yang sekarang ditangani Kejaksaan Agung itu menyangkut proses perizinan kawasan hutan seperti itu. Nah, kalau di KPK yang kita tangani suapnya. Saya enggak tahu perkara di Kejaksaan seperti apa. Kalau itu bisa digabungkan kenapa tidak, pasti juga akan lebih efektif akan lebih optimal di dalam proses penegakan hukum," ungkap Alex.
Alex menambahkan, penggabungan penuntutan ini juga dinilai lebih efektif dan adil bagi tersangka. Sebab, Surya Darmadi tidak perlu menjalani persidangan beberapa kali dengan perkara yang sejenis.
"Jangan sampai itu tadi, sidang KPK kemudian disidang lagi di sana (Kejagung), padahal mungkin modusnya nggak jauh-jauh beda juga seperti itu, masalah perizinan kawasan hutan seperti itu," tutur dia.
"Supaya lebih efektif dan berkeadilan buat tersangka ya. Kan nggak adil juga kalau untuk hal yang sejenis menyangkut tersangka yang sama itu disidang beberapa kali," imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam perkara yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut, Surya Darmadi diduga memberi sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014.
Kini, Surya Darmadi resmi ditahan tim penyidikan Jampidsus di Kejakgung, sejak Senin (15/8/2022). Penahanan tersebut, terkait statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan dan penguasan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, Riau. Tindakan Surya diduga merugikan negara Rp 78 triliun.