REPUBLIKA.CO.ID, CILINCING -- Unit pengelola Rusun Sewa (UPRS) melakukan segel pada 42 unit rumah di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Penyegelan karena penghuni menyalahi aturan kepemilikan.
Kepala UPRD Wilayah 1, Marhayadi menuturkan, penyalahan aturan yang dilakukan penghuni tersebut diantaranya belum melakukan sewa serta yang tinggal bukan pemilik asli.
“Untuk awalnya kita beri segel putih, kalau dalam waktu 7 hari tidak diurus, kita beri segel merah,setelah 3 hari tidak diurus, kita akan gembok dan ambil alih,” ujar Marhayadi, Jumat (20/6).
Para penghuni, kata dia, wajib menyelesaikan pendataan kartu keluarga dan surat perjanjian sewa menyewa. Apabila dalam tenggat waktu yang diberikan proses pendataan tidak dilakukan, pihak UPRS akan bertindak tegas berupa pengusiran.
"Kalau tidak juga diurus dalam tiga hari setelah segel merah, unit akan kami ambil alih,” Marhayadi menegaskan.
Sementara itu Dewi, salah satu penghuni rusunawa mengaku kaget ketika ada pemeriksaan dadakan. Menurutnya unit yang ia tempati yaitu di cluster 1 blok c unit 111, milik anaknya Suhadi yang berada di luar kota. Ia sudah menempati rumah itu selama dua bulan. Terkait hal ini ia secepatnya akan menghubungi anaknya tesebut.
“Nanti saya telpon dia untuk mengurus ke pengelola,” kata Dewi.