REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Wakil Presiden Boediono menjadi saksi dalam kasus Century untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Namun Boediono kerap menjawab tidak tahu karena sudah lupa.
Sejak awal sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus mencecar beberapa pertanyaan kepada Boediono. Pertanyaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu masih seputar peristiwa Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 2008.
Karena peristiwa yang ditanyakan JPU itu sudah lewat waktunya sekitar enam tahu yang lalu membuat beberapa pertanyaan tidak mampu dijawab Boediono. Sehingga saat memaparkan jawabanya Boediono sering lupa dan minta diingatkan kembali pertanyaan apa yang tadi JPU sampaikan.
"Tolong saudara saksi jika memang lupa bilang lupa, kalau tidak tahu bilang tidak tahu," kata Ketua Mejelis Hakim Alfiantara.
Kemudian Boediono ditanya anggota JPU KPK Kiemas Abdul Roni mempertanyakan apakah Boediono hadir dalam sidang tanggal 18 Oktober. Boediono mengakuinya. Setelah itu Kiemas juga menanyakan rapat yang dilaksanakan tanggal 13 November 2008. Pertanyaan itu masih tentang persetujuan pendanaan BI.
Lalu Kiemas melanjutkan pertanyaan pada 14 November mengenai permintaan tanda tangan perizinan FPJP dan pertanyaan mengenai permasalah bank-bank yang tidak stabil sehingga harus sama-sama diawasi BI. Rapat itu dibahas pata tanggal 17 November di Gedung BI. Namun saat rapat itu dipertanyakan, Boediono lagi-lagi menjawab tidak tahu.