REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Wakil Presiden (wapres) Boediono hadir memenuhi panggilan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai saksi dalam kasus Century Jumat (9/5). Saat ini, Boediono sudah diambil sumpahnya dan tengah bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya, Deputinya saat dia menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 2008 lalu.
Seperti diketahui, Boediono ditengarai kuat mengetahui segala proses pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan bailout Century sebesar RP 632 miliar dan Rp 6,7 triliun 2008 silam. Ia sebagai pemimpin tertinggi BI saat itu disebut mengetahui benar seperti apa kondisi Century sehingga harus ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemaik.
Ia juga rutin hadir dalam rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) dan Komite Koordinasi Sektor Keuangan (KKSK) sebelum dan sesudah pemberian dana talang. Bersama Mantan Meteri Keuangan Sri Mulyani, keduanya berperan aktif dalam pemberian dana talang Bank Century ini.
Sri Mulyani sebagai pengambil keputusan status Century sebagai gagal sistemik, dan Boediono selaku kepala bank sentral Indonesia selaku pencair dana untuk menalangi kegagalan Century.
Dalam sidang ini, akan terungkap seperti apa jelasnya sikap Boediono selama terlibat dalam proses pemberian dana talang kepada Century. Terlebih, beberapa kali Sri yang juga sudah pernah menjadi saksi dalam sidang ini mengatakan ada yang BI tutupi sebelum diputuskan bahwa Century gagal sistemik.