REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang perdananya pagi ini Selasa (6/5) di Pengadilan Tindak Pidana Korups (Tipikor) Jakarta. Sidang yang dipimpin hakim Matheus Samiaji ini dimulai pukul 09.00 WIB.
Dalam persidangan tersebut, Atut akan didakwa terkait dugaan kasus suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Bantek di Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti yang ada didakwaan terdakwa lainnya dalam kasus ini Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Atut diduga bersama-sama adiknya tersebut menyuap Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK sebesar Rp 1 miliar.
Uang ini diserahkan Atut dan Wawan melalui Susi Tur Andayani. Awalnya, Akil meminta jumlah uang sebesar RP 3 miliar selaku hakim panel dalam membantu mempengaruhi putusan. Saat itu, dugaan penyuapan sendiri dilakukan untuk mempengaruhi putusan sengketa pilkada yang diajukan pasangan calon bupati/wabup Amir Hamzah-Kasmin.
Atas dasar ini, Atut didakwa dua pasal Tipiko yaitu Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.