REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, langkah KPK menetapkan mantan dirjen pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka tidak boleh didasarkan pertemuan terbatas dan tertutup.
Terlebih, ujarnya, langkah tersebut tidak tunduk kepada hukum acara pidana serta prosedur hukum yang berlaku dan disahkan. Kalau tidak, kata Fahri, dalam pernyataan pers yang disampaikan di Jakarta, Selasa (22/4) malam, hal ini akan membuat munculnya dugaan lain yang menjadi motif keputusan KPK.
"Terkait dengan adanya dugaan masyarakat bahwa keputusan tersangka kepada Sdr HP yang merupakan mantan dirjen pajak dan ketua BPK berkait dengan kasus pajak PT BCA bermotif politik, maka KPK harus menjelaskan secara terbuka dan jelas dasar-dasar dan langkah-langkah sehingga penetapan HP sebagai tersangka tidak terkait audit BPK atas kasus Century dan audit BPK kepada kinerja KPK," katanya.
Hal ini, kata anggota Fraksi PKS DPR RI ini, memang penting karena KPK memiliki kewenangan yang lebih dan kalau tidak diawasi ketat akan dapat disalahgunakan.
"Perlu dicatat bahwa pertanggungjawaban publik adalah di antara yang paling penting disebutkan dalam UU KPK Nomor 30 Tahun 2002," katanya. Karena itu, kata Wakil Sekjen PKS itu, KPK tidak boleh menggunakan metode jurnalisme dalam upaya mencari kebenaran materil.