Selasa 28 Jun 2016 17:12 WIB

MA Tolak PK KPK Kasus Hadi Poernomo

Sidang praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Sidang praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung tolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil (SKPN) pajak penghasilan Badan PT BCA Tbk tahun pajak 1999 dengan tersangka Hadi Poernomo.

"Putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena jaksa tidak boleh mengajukan PK berdasarkan putusan MK," kata Juru Bicara MA, Suhadi, Senin (28/6).

Putusan itu dijatuhkan pada 16 Juni 2016 oleh Hakim Ketua Salman Luthan dengan anggota Sri Wahyuni dan MS Lumme.

KPK sudah mengajukan PK pada 28 Juli 2015 terkait putusan praperadilan hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo dan menyatakan surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Hadi sebagai tersangka tidak sah.

Pada 12 Mei 2016, lewat uji materi Pasal 263 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dimohonkan istri terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko S Tjandra, Anna Boentaran, MK menyatakan jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan permohonan PK, kecuali terpidana atau ahli warisnya.

"Putusan MK bisa dipakai asalkan belum putus dan ada juga surat edaran Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa praperadilan tidak boleh PK karena PK itu hanya milik terdakwa dan ahli waris," tambah Suhadi.

Atas putusan tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan belum menerima putusan tersebut.

"KPK belum menerima salinan putusan. Kami akan diskusikan dulu di internal mengenai hal ini, tapi penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru itu salah satu yang jadi opsi yang sedang dipertimbangkan," ucap Yuyuk.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement