Kamis 17 Sep 2015 08:15 WIB

Praperadilan yang Diajukan Hadi Purnomo Dianggap Penyelundupan Hukum

Sidang praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Sidang praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo merupakan tindakan penyelundupan hukum.

"Isi dari PK kami kan kembali kepada permohonan yang pernah diajukan, di mana terjadi apa yang disebut sebagai penyelundupan hukum," kata kuasa hukum KPK Yudi Kristiana saat ditemui di Jakarta, Rabu (16/9).

Ketika ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dia belum bisa menjelaskan dengan detail penyelundupan hukum yang dimaksud dan menunggu pembahasan dari Mahkamah Agung.

"Nah itu kan yang jadi pertimbangan majelis hakim, nanti di tingkat mahkamah agung yang akan membahasnya," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga yakin pengajuan PK terhadap putusan praperadilan pria yang memiliki jabatan akhir sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan itu pun tidak menyalahi aturan hukum. Yudi menepis anggapan dari sejumlah pihak bahwa PK yang diajukan tidak sesuai aturan hukum karena aksi hukum tersebut hanya berlaku bagi pokok perkara pidana.

"Kan itu ada dalam SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung), sudah kita sebutkan semua bahwa praperadilan tidak dapat ditinjau kembali kecuali ada penyelundupan hukum. Maka kita ikuti itu," tutur Yudi.

PK tersebut diajukan KPK atas putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo. Akan tetapi dalam sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Ketua Haswandi tersebut, KPK menilai putusan tersebut melebihi apa yang diajukan oleh pemohon atau bersifat Ultra Petita.

Dalam putusannya, Hakim Haswandi memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Hadi Poernomo, sedangkan KPK tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

Berdasarkan penilaian yang diberikan Hakim Haswandi, ia menjelaskan bahwa pembatalan penyidikan tersebut dilakukan demi hukum dan menilai penyelidik dan penyidik dalam kasus tersebut tidak sah.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement